This Is My Life Style

Manusia adalah tempat salah dan lupa. Semoga catatan harian ini dapat membantu saudara-saudaraku se-iman dan se-tanah air dalam melangkah. Catatan ini adalah hasil dari kebingungan dan kesenanganku dalam menghadapi hari-hari.

Tanya Jawab dengan Ustadz Aam: Nikah

Tanya Jawab dengan Ustadz Aam: Nikah Saat Kuliah

Ustadz, ada sejumlah kawan saya di kampus yang menikah lebih dini (nikah saat kuliah) dengan alasan untuk menghindarkan diri dari dosa. Bagaimana tanggapan ustadz terhadap persoalan ini?

Viany

Jawab : Pernikahan merupakan institusi agung untuk mengikat dua insan lawan jenis dalam satu ikatan keluarga. Al Qur’an mengistilahkan ikatan pernikahan dengan mistaqan ghalizhan, artinya perjanjian kokoh/agung yang diikat dengan sumpah.

Al Qur’an menggunakan istilah mitsaqan ghalizhan minimal dalam tiga konteks. Pertama, konteks ikatan pernikahan seperti disebutkan dalam Q.S. An-Nisa 4:21. Kedua, konteks perjanjian Allah swt. dengan Bani Israil (Q.S. An-Nisa 4:154). Ketiga, konteks perjanjian Allah swt. dengan para Nabi-Nya bahwa mereka akan menyampaikan ajaran agama kepada umatnya masing-masing (Q.S. Al Ahzab 33:7).

Menganalisis konteks mistaqan ghalizhan yang digunakan Al Qur’an, bisa ditarik benang merah bahwa ikatan pernikahan itu nilai keagungannya sekaliber perjanjian antara Allah swt dengan Bani Israil dan selevel dengan perjanjian antara Allah swt. dengan para Nabi-Nya.

Jadi, cukup logis kalau pernikahan itu dinilai bukan sekedar tali pengikat untuk menyalurkan kebutuhan biologis (ticket hubungan sexual yang sah), tetapi juga harus menjadi media aktualisasi ketaqwaan. Karena itu, untuk memasuki jenjang pernikahan dibutuhkan persiapan-persiapan yang matang; kematangan fisik, psikis, maupun spritual.

Persipan matang itu diperlukan karena begitu terjadi ikatan pernikahan, maka akan lahir hak dan kewajiban suami-isrri. Hak dan kewajiban ini orientasi dominannya tidak hanya sekedar pemenuhan kebutuhan biologis, tapi justru yang paling dominan adalah orientasi pada aktualisasi ketakwaan.

Akhir-akhir ini mengemuka fenomena mahasiswa yang menjalankan pernikahan lebih dini dengan niat untuk menghindarkan diri dari perbuatan dosa. Ccara ini diyakini sebagai jalan keluar terbaik untuk menghindarkan diri dari gaya hidup sex bebas (free sex).

Sesungguhnya, bila ditinjau dari segi niat (menjauhi zina), hal itu sudah sesuai dengan ajaran Islam, sebagaimana firman-Nya, “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu merupakan perbuatan yang keji …” (Q.S. Al-Isra 17:32). Masalahnya, apakah pernikahan yang begitu agung cukup hanya berbekal niat menjauhi zina? Kalau demikian, kedudukan institusi nikah menjadi sangat sempit; sekedar ticket hubungan sexual!

Fakta empirik menunjukkan bahwa mayoritas mahasiswa secara material masih mempunyai ketergantungan yang kuat pada orang tuanya. Jadi cukup logis kalau ada hipotesis yang menyatakan bahwa memasuki jenjang pernikahan semasa kuliah hanya akan menambah beban orang tua, juga hak dan kewajiban suami-isrri yang merupakan konsekuensi logis dari akad nikah tidak akan terlaksana secara sempurna.

Saat dikedepankan, hipotesis ini sering dibantah dengan pernyataan bahwa yang memberi dan mengatur rizki itu Allah swt., bukan manusia, kalau kita menikah dengan niat karena Allah pasti Allah akan memberikan rizki-Nya! Seraya mengutip ayat yang berbunyi, “Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu … Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas pemberiannya dan Maha Mengetahui.” (Q.S. An-Nuur 24:32)

Keyakinan bahwa Allah sebagai pengatur dan pemberi rizki memang benar, bahkan ada ayat yang lebih tegas lagi, “Dan tidak ada suatu binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rizkinya…” (Q.S. Huud 11:6). Masalahnya, apakah rizki itu akan datang begitu saja tanpa usaha? Bukankah seekor semut pun saat akan mengisi perutnya harus berusaha keluar dari sarangnya?

Jadi, firman Allah dalam Q.S. An-Nuur 24:32 harus difahami secara holistik, tidak parsial dan sporadis. Ayat ini jangan dijadikan landasan untuk berbuat nekad, tapi justru harus disikapi dengan penuh perhitungan, artinya kalau secara material belum mampu, jangan dipaksakan hanya dengan berbekal keyakinan bahwa Allah swt. pemberi rizki.

Bersikap realistislah, kalau memang kita masih punya ketergantungan material kepada orang tua yang cukup kuat, alangkah bijaksana kalau pernikahan itu ditangguhkan dulu dengan tetap menjaga kesucian diri (menghindari dosa). Hal ini bisa dibaca pada ayat berikutnya “Dan orang-orang yang tidak mampu menikah, hendaklah menjaga kesucian dirinya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya. (Q.S. Annur 24:34)

Dalam riwayat Imam Muslim, Rasulullah saw. pernah menasihati orang-orang yang belum menikah. Sabdanya, “Wahai pemuda! Siapa di antara kamu yang sudah mencapai ba’ah (mampu menikah), maka menikahlah karena itu akan lebih menjaga mata dan kehormatanmu. Dan siapa yang belum mampu, maka shaumlah karena shaum merupakan benteng (dari perbuatan zina).”

Hadits ini mengisyaratkan bahwa Rasulullah saw. menyarankan kepada orang yang sudah mampu agar segera menikah, sementara kepada yang belum mampu Rasul memberi jalan keluar untuk menangguhkan pernikahan yaitu dengan melaksanakan Shaum, karena shhaum merupakan benteng. Ungkapan ini merupakan isyarat bahwa kita diperbolehkan menangguhkan pernikahan untuk lebih mematangkan persiapan.

Oleh karena itu, para ahli fiqih mendudukkan hukum pernikahan pada empat hukum,

Wajib menikah bagi orang yang sudah punya calon isrri atau suami dan mampu secara fisik, psikis, dan material, serta memiliki dorongan seksual yang tinggi sehingga dikhawatirkan kalau pernikahan itu ditangguhkan akan menjerumuskannya pada zina.
Sunnah (thatawwu’) menikah bagi orang yang sudah punya calon isrri atau suami dan sudah mampu secara fisik, psikis, dan material, namun masih bisa menahan diri dari perbuatan zina.
Makruh (tidak dianjurkan) menikah bagi orang yang sudah punya calon isrri atau suami, namun belum mampu secara fisik, psikis, atau material. Karenanya, harus dicari jalan keluar untuk menghindarkan diri dari zina, misalnya dengan shaum dan lebih meningkatkan taqarrub diri kepada Allah dengan ibadah-ibadah lainnya.
Haram menikah bagi mereka yang seandainya menikah akan merugikan pasangannya serta tidak menjadi kemashlahatan (kebaikan).
Kedudukan hukum yang beragam ini mengisyaratkan bahwa hukum pernikahan itu sangat kondisional. Oleh karena itu, sebelum memasuki pernikahan, kita harus mempertimbangkan kondisi yang akan dihadapi alias berpikir secara matang, jangan menyederhanakan masalah.

Kalau kita masih berstatus mahasiswa, untuk kehidupan keseharian masih mengandalkan wesel dari orang tua sebesar Rp. 150.000 per bulan, kuliah baru semester empat, IPK di bawah 2,5, dst. Maka alangkah bijaksana kalau menangguhkan dulu pernikahan sambil mendewasakan diri, dan carilah jalan keluar yang positif. Belajar yang sungguh-sungguh agar cepat selesai kuliah, cepat bekerja, cepat dewasa, dan bisa mandiri (dalam terminolgi hadits disebut al-ba’ah).

Dengan cara seperti ini, Insya Allah bahtera rumah tangga bisa dijalani dengan persiapan yang matang. Suatu aksioma menyatakan, sesuatu yang dihadapi dengan persiapan matang hasilnya akan lebih baik dibandingkan dengan tanpa persiapan.

Wallahu A’lam Bishawab

Sumber: http://www.percikan-iman.com/modules.php?name=Datanya&op=detail_atanya&id=84

Cincin Pernikahan

Hasil tanya jawab di Syariahonline.com


Pertanyaan:

Assalamu'alaikum Wr.Wb

Ustadz....

Apakah di dalam sayariat Islam ttg pernikahan di kenal cincin pernikahan?
apakah keutamaan cincin pernikahan tersebut pada acara pernikahan, apakah sekedar simbol, adat atau syariat?

Wassamu'alaikum Wr.Wb.


Ikhwan

Jawaban:

Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh
Alhamdulillah, Washshalatu wassalamu `ala Rasulillah, wa ba’d.


Cincin Dalam Islam

Dahulu Rasulullah SAW pernah memiliki cincin yang disebut khatam. Dalam bahasa arab, kata khatam itu juga bermakna stempel yang digunakan untuk menyetempel surat resmi. Dan memang fungsi cincin Rasulullah SAW adalah juga untuk menyetempel surat-surat yang ditujukan kepada para raja dunia. Surat itu adalah surat yang mengajak para raja dan umat manusia sedunia untuk memeluk agama Islam.

Meski dunia arab saat itu tidak mengenal stempel, namun sesuai dengan tata pergaulan administrasi international yang berlaku di masa itu, bahwa semua surat resmi kenegaraan harus ada stempelnya, maka Rasulullah SAW membuat cincin atau stempel khusus yang bertuliskan Muhammad Rasulullah.

Cincin Kawin

Sedangkan urusan cincin kawin bukanlah bagian dari syarat pernikahan. Kita tidak menemukan adanya budaya tukar cincin dalam literatur Islam khususnya dalam masalah pernikahan. Satu pun kitab fiqih tidak menyebutkan keharusan untuk menggunakan cincin kawin dalam pernikahan.

Bahkan sebagian ulama memakruhkan cincin kawin dan tukar cincin saat menikah, karena itu merupakan produk dan budaya dari luar Islam.

Dalam nikah secara Islam, yang dibutuhkan adalah mas kawin. Mas kawin sendiri sekedar istilah dan tidak harus emas bentuknya. Karena dalam istilah bahasa arabnya disebut mahar, nihlah, shodaq, ajr, aridhah, �aqr dan seterusnya.

Meski demikian, bila mahar itu mau diberikan dalam bentuk cincin, pada hakikatnya tidak ada larangan. Bahkan meski terbuat dari emas sekalpiun. Asalkan cincin emas itu tidak dipakai oleh pengantin laki-laki.

Sebab laki-laki dalam Islam diharamkan memakai perhiasan yang terbuat dari emas. Rasulullah SAW telah melarang emas dan juga sutera bagi laki-laki baik saat menikah atau sehari-sehari.

Cincin kawin tidak dikenal dalam syariat Islam sebagai bagian dari ritual pernikahan. Sehingga lebih merupakan kebiasaan adat tradisi masyarakat setempat. Sebagian ulama mengharamkannya karena dianggap termasuk perilaku meniru orang kafir. Sebagian lagi memandang tidak ada masalah karena meski tidak lahir dari syariat Islam, tidak ada salahnya menjalankan suatu hal yang sudah ada di tengah masyarakat selama tidak ada larangan secara langsung dan eksplisit akan hal itu dari nash-nash yang qath`i.

Lagu dan Musik dalam Islam

Lagu dan Musik Suatu masalah yang menimpa mayoritas umat manusia termasuk umat Islam adalah masalah nyanyian dan musik. Terlepas dari hukum nyanyian dan musik tersebut, mayoritas umat manusia dan juga umat Islam menyukai sesuatu yang indah dan merdu didengar. Secara fitrah manusia menyenangi suara gemercik air yang turun ke bawah, kicau burung dan suara binatang-binatang di alam bebas, senandung suara yang merdu dan suara alam lainnya. Nyanyian dan musik merupakan bagian dari seni yang menimbulkan keindahan, terutama bagi pendengaran. Allah SWT. menghalalkan bagi manusia untuk menikmati keindahan alam, mendengar suara-suara yang merdu dan indah, karena memang itu semua itu diciptakan untuk manusia.

Disisi lain Allah SWT. telah mengharamkan sesuatu dan semuanya telah disebutkan dalam Al-Qur�an maupun hadits Rasulullah saw. Allah SWT. menghalalkan yang baik dan mengharamkan yang buruk. Halal dan haram telah jelas. Rasulullah saw. bersabda:


"َّﻥﺇ َّﻥﺇَﻭ ٌﻦِّﻴَﺑ َﻝﻼَﺤﻟﺍ ﺎﻤُﻬَﻨْﻴَﺑَﻭ ،ٌﻦِّﻴَﺑ َﻡﺍَﺮَﺤﻟﺍ َّﻦُﻬُﻤَﻠْﻌَﻳ ﻻ ٌﺕﺎﻬِﺒَﺘْﺸُﻣ ِﻦَﻤَﻓ ،ِﺱﺎَّﻨﻟﺍ َﻦِﻣ ٌﺮﻴِﺜَﻛ ﺃﺮﺒَﺘْﺳﺍ ِﺕﺎﻬُﺒُّﺸﻟﺍ ﻰَﻘَّﺗﺍ ْﻦَﻣَﻭ ،ِﻪِﺿْﺮِﻋَﻭ ِﻪِﻨﻳِﺪِﻟ ﻲﻓ َﻊَﻗَﻭ ِﺕﺎﻬُﺒُّﺸﻟﺍ ﻲﻓ َﻊَﻗَﻭ ،ِﻡﺍَﺮَﺤﻟﺍ

Artinya: "Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas. Diantara keduanya ada yang syubhat, manusia tidak banyak mengetahui. Siapa yang menjaga dari syubhat, maka selamatlah agama dan kehormatannya. Dan siapa yang jatuh pada syubhat, maka jatuh pada yang haram" (HR Bukhari dan Muslim).

Sehingga jelaslah semua urusan bagi umat Islam. Allah SWT. tidak membiarkan umat manusia hidup dalam kebingungan, semuanya telah diatur dalam Syariah Islam yang sangat jelas sebagaimana jelasnya matahari di siang hari. Oleh karena itu semua manusia harus komitmen pada Syari'ah Islam yang merupakan pedoman hidup mereka.

Bagaimana Islam berbicara tentang nyanyian dan musik ? Istilah yang biasa dipakai dalam madzhab Hanafi pada masalah nyanyian dan musik sudah masuk dalam ruang lingkup maa ta'ummu bihi balwa (sesuatu yang menimpa orang banyak). Sehingga pembahasan tentang dua masalah ini harus tuntas. Dan dalam memutuskan hukum pada dua masalah tersebut, apakah halal atau haram, harus benar-benar berlandaskan dalil yang shahih (benar) dan sharih (jelas). Dan tajarud, yakni hanya tunduk dan mengikuti sumber landasan Islam saja yaitu Al- Qur'an, Sunnah yang shahih dan Ijma. Tidak terpengaruh oleh watak atau kecenderungan perorangan dan adat-istiadat atau budaya suatu masyarakat.


Sebelum membahas pendapat para ulama tentang dua masalah tersebut dan pembahasan dalilnya. Kita perlu mendudukkan dua masalah tersebut. Nyanyian dan musik dalam Fiqh Islam termasuk pada kategori muamalah atau urusan dunia dan bukan ibadah. Sehingga terikat dengan kaidah:

ﻞﺻﻷﺍ ﺔﺣﺎﺑﻹﺍ ﻲﻓ ءﺎﻴﺷﻷﺍ

Hukum dasar pada sesuatu (muamalah) adalah halal (mubah). Hal ini sesuai firman Allah SWT. :

َﻮُﻫ ﻲِﻓ ﺎَﻣ ْﻢُﻜَﻟ َﻖَﻠَﺧ ﻱِﺬَّﻟﺍ ﺎًﻌﻴِﻤَﺟ ِﺽْﺭَﺄْﻟﺍ

Artinya:"Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu" (QS Al-Baqarah29 ).

Sehingga untuk memutuskan hukum haram pada masalah muamalah termasuk nyanyian dan musik harus didukung oleh landasan dalil yang shahih dan sharih. Rasulullah saw. bersabda:


"َّﻥﺇ َﺽَﺮَﻓ َّﻞَﺟَﻭ َّﺰَﻋ َﻪَّﻠﻟﺍ ،ﺎﻫﻮُﻌِّﻴَﻀُﺗ ﻼَﻓ َﺾِﺋﺍَﺮَﻓ ﻼَﻓ ًﺍﺩﻭُﺪُﺣ َّﺪَﺣَﻭ َءﺎﻴْﺷﺃ َﻡَّﺮَﺣَﻭ ،ﺎﻫﻭُﺪَﺘْﻌَﺗ َﺖَﻜَﺳَﻭ ،ﺎﻫﻮُﻜِﻬَﺘْﻨَﺗ ﻼَﻓ ْﻢُﻜَﻟ ًﺔَﻤْﺣَﺭ َءﺎﻴْﺷﺃ ْﻦَﻋ ﺍﻮُﺜَﺤْﺒَﺗ ﻼَﻓ ٍﻥﺎﻴْﺴِﻧ َﺮْﻴَﻏ ﺎﻬْﻨَﻋ "

Artinya:"Sesungguhnya Allah Aza wa Jalla telah menetapkan kewajiban, janganlah engkau lalaikan, menetapkan hudud, jangan engkau langgar, mengharamkan sesuatu jangan engkau lakukan. Dan diam atas sesuatu, sebagai rahmat untukmu dan tidak karena lupa, maka jangan engkau cari-cari (hukumnya)" (HR Ad-Daruqutni).


ُﻝَﻼَﺤْﻟﺍ ِﻪِﺑﺎَﺘِﻛ ﻲﻓ ﻪﻠﻟﺍ ّﻞَﺣﺃ ﺎﻣ . ﻲﻓ ﻪﻠﻟﺍ َﻡّﺮَﺣ ﺎﻣ ُﻡﺍَﺮَﺤْﻟﺍﻭ ُﻪْﻨَﻋ َﺖَﻜَﺳ ﺎَﻣَﻭ ،ِﻪِﺑﺎَﺘِﻛ ُﻪﻨﻋ ﻰﻔﻋ ﺎّﻤِﻣ َﻮُﻬَﻓ

Artinya: "Halal adalah sesuatu yang Allah halalkan dalam kitab-Nya. Dan haram adalah sesuatu yang Allah haramkan dalam kitab-Nya. Sedangkan yang Allah diamkan maka itu adalah sesuatu yang dima'afkan" (HR at-Tirmidzi, Ibnu Majah dan al-Hakim )

Pada hukum nyanyian dan musik ada yang disepakati dan ada yang diperselisihkan. Ulama sepakat mengharamkan nyanyian yang berisi syair-syair kotor, jorok dan cabul. Sebagaimana perkataan lain, secara umum yang kotor dan jorok diharamkan dalam Islam. Ulama juga sepakat membolehkan nyanyian yang baik, menggugah semangat kerja dan tidak kotor, jorok dan mengundang syahwat, tidak dinyanyikan oleh wanita asing dan tanpa alat musik. Adapaun selain itu para ulama berbeda pendapat, sbb:

Jumhur ulama menghalalkan mendengar nyanyian, tetapi berubah menjadi haram dalam kondisi berikut:

1. Jika disertai kemungkaran, seperti sambil minum khomr, berjudi dll.

2. Jika dikhawatirkan menimbulkan fitnah seperti menyebabkan timbul cinta birahi pada wanita atau sebaliknya.

3. Jika menyebabkan lalai dan meninggalkan kewajiban, seperti meninggalkan shalat atau menunda-nundanya dll.




Madzhab Maliki, asy-Syafi'i dan sebagian Hambali berpendapat bahwa mendengar nyanyian adalah makruh. Jika mendengarnya dari wanita asing maka semakin makruh. Menurut Maliki bahwa mendengar nyanyian merusak muru�ah. Adapun menurut asy-Syafi'i karena mengandung lahwu. Dan Ahmad mengomentari dengan ungkapannya:" Saya tidak menyukai nyanyian karena melahirkan kemunafikan dalam hati".

Adapun ulama yang menghalalkan nyanyian, diantaranya: Abdullah bin Ja'far, Abdullah bin Zubair, Al-Mughirah bin Syu'bah, Usamah bin Zaid, Umran bin Hushain, Muawiyah bin Abi Sufyan, Atha bin Abi Ribah, Abu Bakar Al-Khallal, Abu Bakar Abdul Aziz, Al-Gazali dll. Sehingga secara umum dapat disimpulkan bahwa para ulama menghalalkan bagi umat Islam mendengarkan nyanyian yang baik-baik jika terbebas dari segala macam yang diharamkan sebagaimana disebutkan diatas.

Sedangkan hukum yang terkait dengan menggunakan alat musik dan mendengarkannya, para ulama juga berbeda pendapat. Jumhur ulama mengharamkan alat musik. Sesuai dengan beberapa hadits diantaranya, sbb:

1- ﺮﺤﻟﺍ ﻥﻮﻠﺤﺘﺴﻳ ﻡﺍﻮﻗﺃ ﻲﺘﻣﺃ ﻦﻣ ﻦﻧﻮﻜﻴﻟ ﻑﺯﺎﻌﻤﻟﺍﻭﺮﻤﺨﻟﺍﻭ ﺮﻳﺮﺤﻟﺍﻭ

Artinya:"Sungguh akan ada di antara umatku, kaum yang menghalalkan zina, sutera, khamr dan alat-alat yang melalaikan". (HR Bukhari)


2 - ﻊﻓﺎﻧ ﻦﻋ "ﺕﻮﺻ ﻊﻤﺳ ﺮﻤﻋ ﻦﺑﺍ ﻥﺃ ﻪﻴﻧﺫﺃ ﻲﻓ ﻪﻴﻌﺒﺻﺍ ﻊﺿﻮﻓ ﻉﺍﺭ ﺓﺭﺎﻣﺯ ﺎﻳ ﻝﻮﻘﻳ ﻮﻫﻭ ﻖﻳﺮﻄﻟﺍ ﻦﻋ ﻪﺘﻠﺣﺍﺭ ﻝﺪﻋﻭ ﻰﺘﺣ ﻲﻀﻤﻴﻓ ﻢﻌﻧ ﻪﻟﻮﻗﺄﻓ ﻊﻤﺴﺗﺃ ﻊﻓﺎﻧ ﻰﻟﺇ ﻪﺘﻠﺣﺍﺭ ﻝﺪﻋﻭ ﻩﺪﻳ ﻊﻓﺮﻓ ﻻ ﺖﻠﻗ ﻰﻠﺻ ﻪّﻠﻟﺍ ﻝﻮﺳﺭ ﺖﻳﺃﺭ ﻝﺎﻗﻭ ﻖﻳﺮﻄﻟﺍ ﻉﺍﺭ ﺓﺭﺎﻣﺯ ﻊﻤﺳ ﻢﻠﺳﻭ ﻪﻟﺁﻭ ﻪﻴﻠﻋ ﻪّﻠﻟﺍ ﺍﺬﻫ ﻞﺜﻣ ﻊﻨﺼﻓ ". ‏

Artinya:" Dari Nafi bahwa Ibnu Umar mendengar suara seruling gembala, maka ia menutupi telingannya dengan dua jarinya dan mengalihkan kendaraannya dari jalan tersebut. Ia berkata:"Wahai Nafi' apakah engkau dengar?�. Saya menjawab:"Ya". Kemudian melanjutkan berjalanannya sampai saya berkata :"Tidak". Kemudian Ibnu Umar mengangkat tangannya, dan mengalihkan kendaraannya ke jalan lain dan berkata: Saya melihat Rasulullah saw. mendengar seruling gembala kemudian melakukan seperti ini" (HR Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu Majah).



3 - ﻦﻴﺼﺣ ﻦﺑ ﻥﺃ ﺮﻤﻋ ﻦﻋ "ﻝﻮﺳﺭ ﻥﺃ ﻝﺎﻗ ﻢﻠﺳﻭ ﻪﻟﺁﻭ ﻪﻴﻠﻋ ﻪّﻠﻟﺍ ﻰﻠﺻ ﻪّﻠﻟﺍ ﻝﺎﻘﻓ ﻑﺬﻗﻭ ﺦﺴﻣﻭ ﻒﺴﺧ ﺔﻣﻷﺍ ﻩﺬﻫ ﻲﻓ ﻰﺘﻣﻭ ﻪّﻠﻟﺍ ﻝﻮﺳﺭ ﺎﻳ ﻦﻴﻤﻠﺴﻤﻟﺍ ﻦﻣ ﻞﺟﺭ ﻑﺯﺎﻌﻤﻟﺍﻭ ﻥﺎﻴﻘﻟﺍ ﺕﺮﻬﻇ ﺍﺫﺇ ﻝﺎﻗ ﻚﻟﺫ ﺭﻮﻤﺨﻟﺍ ﺖﺑﺮﺷﻭ ".

Artinya: Dari Umar bin Hushain, bahwa Rasulullah saw. berkata tentang umat ini:" Gerhana, gempa dan fitnah. Berkata seseorang dari kaum muslimin:"Wahai Rasulullah kapan itu terjadi?� Rasul menjawab:" Jika biduanita, musik dan minuman keras dominan" (HR At-Tirmidzi).

Para ulama membicarakan dan memperselisihkan hadits-hadits tentang haramnya nyanyian dan musik. Hadits pertama diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam Shahihnya, dari Abi Malik Al Asy'ari ra. Hadits ini walaupun terdapat dalam hadits shahih Bukhori, tetapi para ulama memperselisihkannya. Banyak diantara mereka yang mengatakan bahwa hadits ini adalah mualaq (sanadnya terputus), diantaranya dikatakan oleh Ibnu Hazm. Disamping itu diantara para ulama menyatakan bahwa matan dan sanad hadits ini tidak selamat dari kegoncangan (idtirab). Katakanlah, bahwa hadits ini shohih, karena terdapat dalam hadits shohih Bukhori, tetapi nash dalam hadits ini masih bersifat umum, tidak menunjuk alat-alat tertentu dengan namanya. Batasan yang ada adalah bila ia melalaikan.

Hadits kedua dikatakan oleh Abu Dawud sebagai hadits mungkar. Kalaupun hadits ini shohih, maka Rasulullah saw. tidak jelas mengharamkannya. Bahkan Rasulullah saw mendengarkannya sebagaimana juga yang dilakukan oleh Ibnu Umar. Sedangkan hadits ketiga adalah hadits ghorib. Dan hadits-hadits lain yang terkait dengan hukum musik, jika diteliti ternyata tidak ada yang shohih.

Adapun ulama yang menghalalkan musik sebagaimana diantaranya diungkapkan oleh Imam Asy-Syaukani dalam kitabnya, Nailul Authar adalah sbb: Ulama Madinah dan lainnya, seperti ulama Dzahiri dan jama'ah ahlu Sufi memberikan kemudahan pada nyanyian walaupun dengan gitar dan biola. Juga diriwayatkan oleh Abu Manshur Al-Bagdadi As-Syafi'i dalam kitabnya bahwa Abdullah bin Ja'far menganggap bahwa nyanyi tidak apa-apa, bahkan membolehkan budak-budak wanita untuk menyanyi dan beliau sendiri mendengarkan alunan suaranya. Dan hal itu terjadi di masa khilafah Amirul Mukminin Ali ra. Begitu juga Abu Manshur meriwayatkan hal serupa pada Qodhi Syuraikh, Said bin Al Musayyib, Atho bin abi Ribah, Az-Zuhri dan Asy-Sya'bi.

Imam Al-Haramain dalam kitabnya, An-Nihayah dan Ibnu Abi Ad-Dunya yang menukil dari Al-Itsbaat Al-Muarikhiin; bahwa Abdullah bin Zubair memiliki budak-budak wanita dan gitar. Dan Ibnu Umar pernah kerumahnya ternyata disampingnya ada gitar , Ibnu Umar berkata:" Apa ini wahai sahabat Rasulullah saw. kemudian Ibnu Zubair mengambilkan untuknya, Ibnu Umar merenungi kemudian berkata:" Ini mizan Syami( alat musik) dari Syam". Berkata Ibnu Zubair:" Dengan ini akal seseorang bisa seimbang". Dan diriwayatkan dari Ar-Rowayani dari Al-Qofaal bahwa madzhab Malik bin Anas membolehkan nyanyian dengan alat musik.

Demikianlah pendapat ulama tentang mendengarkan alat musik. Dan jika diteliti dengan cermat, maka ulama muta�akhirin yang mengharamkan alat musik karena mereka mengambil sikap waro�(hati-hati). Mereka melihat kerusakan yang timbul dimasanya. Sedangkan ulama salaf dari kalangan sahabat dan tabi�in menghalalkan alat musik karena mereka melihat memang tidak ada dalil baik dari Al-Qur�an maupun hadits yang jelas mengharamkannya. Sehingga dikembalikan pada hukum asalnya yaitu mubah.

Oleh karena itu bagi umat Islam yang mendengarkan nyanyian dan musik harus memperhatikan faktor-faktor berikut:

Pertama: Lirik Lagu yang Dilantunkan.

Hukum yang berkaitan dengan lirik ini adalah seperti hukum yang diberikan pada setiap ucapan dan ungkapan lainnya. Artinya, bila muatannya baik menurut syara', maka hukumnya dibolehkan. Dan bila muatanya buruk menurut syara', maka dilarang.


Kedua: Alat Musik yang Digunakan.


Sebagaimana telah diungkapkan di muka bahwa, hukum dasar yang berlaku dalam Islam adalah bahwa segala sesuatu pada dasarnya dibolehkan kecuali ada larangan yang jelas. Dengan ketentuan ini, maka alat-alat musik yang digunakan untuk mengiringi lirik nyanyian yang baik pada dasarnya dibolehkan. Sedangkan alat musik yang disepakati bolehnya oleh jumhur ulama adalah ad-dhuf (alat musik yang dipukul). Adapun alat musik yang diharamkan untuk mendengarkannya, para ulama berbeda pendapat satu sama lain. Satu hal yang disepakati ialah semua alat itu diharamkan jika melalaikan.

Ketiga: Cara Penampilan.

Harus dijaga cara penampilannya tetap terjaga dari hal-hal yang dilarang syara' seperti pengeksposan cinta birahi, seks, pornografi dan ikhtilath.

Keempat: Akibat yang Ditimbulkan.

Walaupun sesuatu itu mubah, namun bila diduga kuat mengakibatkan hal-hal yang diharamkan seperti melalaikan shalat, munculnya ulah penonton yang tidak Islami sebagi respon langsung dan sejenisnya, maka sesuatu tersebut menjadi terlarang pula. Sesuai dengan kaidah Saddu Adz dzaroi' (menutup pintu kemaksiatan) .

Kelima: Aspek Tasyabuh.

Perangkat khusus, cara penyajian dan model khusus yang telah menjadi ciri kelompok pemusik tertentu yang jelas-jelas menyimpang dari garis Islam, harus dihindari agar tidak terperangkap dalam tasyabbuh dengan suatu kaum yang tidak dibenarkan. Rasulullah saw. bersabda:
ْﻦَﻣ َﻮُﻬَﻓ ٍﻡْﻮَﻘِﺑ َﻪّﺒَﺸَﺗ ْﻢُﻬْﻨِﻣ

Artinya:"Siapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk mereka" (HR Ahmad dan Abu Dawud)

Keenam: Orang yang menyanyikan.

Haram bagi kaum muslimin yang sengaja mendengarkan nyanyian dari wanita yang bukan muhrimnya. Sebagaimana firman Allah SWT.:

َءﺎَﺴِﻧﺎَﻳ ٍﺪَﺣَﺄَﻛ َّﻦُﺘْﺴَﻟ ِّﻲِﺒَّﻨﻟﺍ ِﻥِﺇ ِءﺎَﺴِّﻨﻟﺍ َﻦِﻣ َﻦْﻌَﻀْﺨَﺗ ﺎَﻠَﻓ َّﻦُﺘْﻴَﻘَّﺗﺍ ﻱِﺬَّﻟﺍ َﻊَﻤْﻄَﻴَﻓ ِﻝْﻮَﻘْﻟﺎِﺑ َﻦْﻠُﻗَﻭ ٌﺽَﺮَﻣ ِﻪِﺒْﻠَﻗ ﻲِﻓ ﺎًﻓﻭُﺮْﻌَﻣ ﺎًﻟْﻮَﻗ (32)

Artinya:"Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik"(QS Al-Ahzaab32 )

Demikian kesimpulan tentang hukum nyanyian dan musik dalam Islam semoga bermanfaat bagi kaum muslimin dan menjadi panduan dalam kehidupan mereka. Amiin.

Hukum Tunangan

Hasil tanya Jawab di Syariah.com

Pertanyaan:


Assalamu‘alaikum Pak Ustadz,
Apakah Islam mengatur tunangan? Apa ada hukumnya tentang tunangan? Apakah hal ini pernah ada di zaman Rasulullah dulu?
Terima kasih atas jawabannya.

Supri


Jawaban:

Assalamu‘alaikum warahamatullahi wabarakatuh

Tunangan bahasa Fiqihnya adalah Khitbah atau meminang. Khitbah atau meminang adalah proses selanjutnya setelah ikhtiyar dan ta’aruf. Dalam kitab hadits maupun fiqh disebutkan bahwa melihat dilakukan saat khitbah. Bab melihat pasangan dimasukkan ke dalam bab khitbah. Dan ketika yang dilihat tidak cocok maka secara spontan calon mempelai baik pria atau wanita dapat menolak secara langsung atau melalui perantara, seketika atau dalam beberapa hari setelah itu. Sebagaimana disebutkan dalam kitab Fiqih Sunnah karya Sayyid Sabiq:”Khitbah adalah muqaddimah (permulaan) pernikahan dan disyari’atkan Allah sebelum terjadinya aqad nikah agar kedua calon pengantin mengenali calon pasangannya satu sama lain. Sehingga ketika seseorang maju pada proses aqad nikah dia dalam kondisi telah memperoleh petunjuk dan memiliki kejelasan (tentang calonnya) “.

Masalah melihat dan ta’aruf apakah saat khitbah atau sebelumnya, keduanya dapat dilaksanakan dan ini adalah masalah teknis, sehingga dapat dilaksanakan secara fleksibel sesuai dengan tradisi daerah, wilayah atau negara masing-masing. Untuk umat Islam di Indonesia yang cenderung pada perasaan, sulit menolak calon pasangannya setelah terjadi khitbah. Sehingga lebih baik proses melihat atau ta’aruf didahulukan sebelum proses khitbah. Begitu juga terkait dengan ta’aruf tentang akhlak, sifat dan prilaku sebaiknya sebelum khitbah. Sehingga ketika terjadi proses khitbah atau meminang, semua telah jelas dan tergambar tentang fisik dan akhlaknya.

Dalam khitbah dibolehkan saling memberi hadiah. Tetapi memberi hadiah itu bukanlah suatu yang wajib. Statusnya sama seperti memberi hadiah di waktu-waktu yang lain. Ada juga tradisi yang disebut tukar cincin. Tukar cincin, merupakan tradisi Barat yang tidak dikenal dalam Islam, dimana Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Sallam, sahabat dan salafu shalih tidak pernah melaksanakannya.

Suatu kesalahan yang sering terjadi di masyarakat, banyak diantara mereka yang menganggap bahwa ketika sudah khitbah seolah-olah sudah menikah. Sehingga kerap kali melakukan hal-hal yang dilarang agama seperti pergi berdua, bergandengan tangan atau yang lebih dari itu. Semuanya diharamkan dalam Islam dan hendaknya calon pengantin jangan merusak kesucian pernikahan dengan segala sesuatu yang di haramkan Allah Subhanahu wa Ta’ala Khitbah adalah proses muqaddimah untuk menikah dan belum terjadi pernikahan. Oleh karena itu untuk menghindari kemaksiatan, dianjurkan agar jarak antara waktu khitbah dan aqad nikah tidak terlalu lama sehingga calon istri tidak berada dalam kondisi lama menanti.

Wallahu A‘lam Bishawaab

(Dijawab oleh tim Ustadz Syariah.com)

Boleh Berduaan jika Terawasi...!!

Kutipan dari buku Muhammad Shodiq, Wahai Penghujat `Pacaran Islami'
(Surakarta: Bunda Yurida, Desember 2004), Bab 3, akhir pasal ketiga:

"`Awaslah kalian masuk ke tempat wanita.' Seorang pria Anshar bertanya, `Wahai Rasulullah! Bagaimana dengan ipar [dan semisalnya dari kalangan kerabat suami, seperti anak paman dan lainnya]?' Beliau menjawab, `Ipar itu maut.'" (HR Bukhari dan Muslim) "Janganlah seorang lelaki berduaan dengan seorang perempuan, kecuali disertai mahramnya." (HR Bukhari) "Barangsiapa beriman kepada Allah dan Hari Akhir janganlah ia berduaan dengan lawan-jenis yang tidak didampingi muhrimnya. Sebab, bila demikian, syetanlah pihak ketiganya." (HR Ahmad)

Mungkin atas dasar sabda-sabda itu, sebagian orang mengharamkan segala macam aktivitas berduaan pria-wanita yang tidak ditemani muhrim. Ada yang berpandangan, ngobrol berdua dan jalan-jalan berdua merupakan "perbuatan dosa" (JNC: 173). Pergi berdua ke tempat pengajian pun, menurut mereka, tergolong "berkhalwat" yang terlarang
(KHP: 153). Kata mereka pula, berkencan (berjanji untuk bertemu) sudah tergolong "maksiat" (PDKI: 69).

Kita terimakah pandangan mereka itu? Tidak! Mengapa? Karena, sebagaimana dalam persoalan ikhtilat dan asmara pranikah, pemahaman mereka terhadap hadits-hadits itu belum memadai. Kali ini, mereka belum menghimpun semua hadits (shahih dan hasan) mengenai `berduaan'.
Padahal, sebagaimana tersebut di bawah, ada hadits-hadits shahih lain
yang menunjukkan, ada kalanya berduaan itu tidak tercela.

Dapatkah dua macam hadits yang kelihatannya bertentangan tersebut dijamak (dikompromikan)? Ya. Mengapa? Karena yang satu (yaitu yang menunjukkan larangan berduaan) bersifat `âm (umum), sedangkan yang lainnya (yaitu yang menunjukkan bolehnya berduaan) bersifat khâs (khusus). Menurut kaidah ushul fiqih, dalam penjamakan begitu, dalil yang khâs lebih diutamakan daripada yang `âm. (Lihat MTKDS: 134-146.)
Hasilnya, dapat kita nyatakan bahwa kita boleh berduaan dalam keadaan
tertentu, tetapi tidak boleh berduaan dalam keadaan lain.

Salah satu hadits shahih yang menunjukkan bolehnya kita berduaan adalah sebagai berikut: Ada seorang perempuan Anshar mendatangi Nabi saw, lalu beliau berduaan dengannya dan berkata:
"Demi Allah! Sungguh kalian [orang-orang Anshar] adalah orang-orang yang paling aku cintai." (HR Bukhari dan Muslim) Melihat hadits ini, Imam Bukhari menyatakan, kita boleh berkhalwat "di dekat orang banyak" (KW2: 124).

Maksudnya, menurut Hafizh Ibnu Hajar, Nabi saw. tidak berkhalwat dengan nonmuhrim, kecuali bila keadaan mereka berdua tidak tertutup dari pandangan mata orang lain dan suara mereka berdua dapat terdengar orang lain, walaupun orang lain itu tidak bisa menangkap dengan jelas apa yang mereka perbincangkan (FBSSB11: 246-247). Jadi,
bukanlah tak berdasar jika kita nyatakan: Kita boleh berduaan bila terawasi, yaitu dalam keadaan yang manakala terlihat tanda-tanda zina, yang `kecil' sekalipun, "akan ada orang lain yang menaruh perhatian dan cenderung mencegah perbuatan ini". (MCMD: 130)

Hadits tersebut juga menunjukkan, dalam pemahaman Ibnu Hajar, bahwa ngobrol berdua dengan nonmuhrim secara rahasia (isinya tidak tertangkap orang lain) pada dasarnya tidak tercela. Sekalipun obrolan itu berisi "curhat masalah pribadi" (JNC: 43), itu pun masih tidak tercela. Apalagi, ada hadits shahih lain tentang curhat Ummu Darda
kepada Salman, saudara-angkat Abu Darda (suami Ummu Darda):
"Salman melihat Ummu Darda memakai pakaian yang sudah usang. Karena itu, ia bertanya: `Ada apa denganmu?' Ummu Darda menjawab: `Saudaramu, Abu Darda, tidak begitu peduli pada dunia.' ...." (HR Bukhari)
Tidak tercelanya curhat masalah pribadi dan khalwat yang terawasi itu tersirat pula dalam hadits shahih berikut ini.

Ada seorang wanita punya persoalan yang mengganjal pikirannya. Dia [menemui Nabi saw. lalu] berkata,
"Wahai Rasulullah! Sesungguhnya aku ada perlu denganmu." Nabi saw. menjawab, "Wahai Ummu Fulan! Pilihlah jalan mana yang kamu inginkan, sehingga aku bisa memenuhi keperluanmu!" Kemudian beliau pergi bersama perempuan itu melewati
satu jalan sampai keperluannya selesai. (HR Muslim)

Di samping tentang curhat dan berduaan, hadits yang baru saja kita baca ini mengandung peristiwa kencan juga. Dengan demikian, kencan (saling bertemu di tempat yang disepakati) bukanlah khalwat yang terlarang. Bahkan, kendati kencan itu berlangsung antarlawan-jenis yang dilanda asmara, itu pun tidak tercela. (Lihat pula hadits yang disebut di Bab 2, yaitu yang mengisahkan percintaan seorang pemuda
dengan seorang gadis Hubaisy.)

Namun, tentu saja, syarat `terawasi' harus terpenuhi. Jika tidak, maka kita harus memperhatikan nash-nash yang telah kita simak tadi, yaitu yang menunjukkan larangan khalwat. Kalau berduaan "tanpa sepengetahuan orang lain" (PIA: 37), maka khalwat itu menjadi terlarang.

Daftar Pustaka

FBSSB
Ibnu Hajar al-Asqalani, Fath al-Bârî fî Syarh Shahîh al-Bukhârî

JNC
Oleh Solihin dan Iwan Januar, Jangan Nodai Cinta (Jakarta: Gema Insani Press, 2004)

KHP
Robi'ah Al-Adawiyah, Kenapa Harus Pacaran?! (Bandung: DAR! Mizan, 2004)

KW
Abdul Halim Abu Syuqqah, Kebebasan Wanita, enam jilid, terj. Chairul Halim & As'ad Yasin (Jakarta: Gema Insani Press, 1997-1998)

MCMD
Aisha Chuang, Manajemen Cinta Musim Dingin: Ada ukhuwah abang disayang, tak ada ukhuwah abang ditendang (Surakarta: Bunda Yurida,
2003)

MTKDS
Muhammad Wafaa, Metode Tarjih atas Kontradiksi Dalil-dalil Syara',terj. Muslich (Bangil: Al-Izzah, 2001)

PDKI
Abdurrahman Al-Mukaffi, Pacaran dalam Kacamata Islam (Jakarta: Media Da'wah, 2004)

PIA
Abu Al-Ghifari, Pacaran yang Islami Adakah? (Bandung: Mujahid Press,2004)

Apa dan Bagaimana sih Ta'aruf itu...??

Ta’aruf merupakan istilah yang dirasa sangat penting sebelum memutuskan untuk menuju ke jenjang pernikahan. Secara harfiah mengandung arti berkenalan, namun yang saya maksudkan adalah ta’aruf menuju ke tahap pernikahan. Jadi jika ada orang yang mengajak kita untuk berta’aruf, sebelumnya tanyakan dulu ke dia, apakah ta’aruf untuk menuju jenjang pernikahan atau hanya sebatas berkenalan dan saling mengetahui aja.

Saya yakin istilah ta’aruf sudah sangat akrab di kuping setiap muslim, tapi dijalani tanpa dasar yang jelas, bahkan salah dalam mengartikan. Jadi saya ingin menjelaskan apa itu ta’aruf dan bagaimana sih dia.

Berikut ini merupakan aturan main yang selayaknya dilakukan dalam Ta’aruf dalam pemahaman saya. Karena selama ini saya menginginkan untuk melakukannya namun belum tercapai.

A. Ketentuan dalam Ta’aruf :


1. Ta’aruf tidak harus berlanjut dengan Pernikahan.
Ta’aruf merupakan proses penjajakan atau pendekatan untuk saling mengenal satu sama lain. Jadi dari hal tersebut tidak harus sampai ke pelaminan. Jika Allah SWT memang mengijinkan, maka berbahagialah untuk menempuh hidup baru. Namun jika akhirnya tidak jadian ( Wah kayak pacaran nih ) diharapkan tidak kecewa dan tidak tersakiti hatinya. Yang tidak kalah penting, masing-masing pihak mampu menjaga rahasia.

2. Ta’aruf merupakan proses 1 – 1

Ini berarti bahwa, seorang laki-laki hanya berta’aruf dengan satu wanita dan sebaliknya. Jangan sampe satu orang berta’aruf dengan orang banyak. Hal ini dengan maksud Ta’aruf mempunyai hak eksklusif yang melekat pada masa itu seperti kebolehan melihat fisik (dari luar bukan ke dalam) dan menggali informasi sebanyak-banyaknya. Proses ta’aruf mempunyai privasi tersendiri bagi yang sedang melaksanakan. Semisal kita sedang berta’aruf dengan si A, maka urusan kita hanyalah dengan si A. Coba kalau kita berta’aruf dengan si A tapi juga dengan si B dan si A juga berta’aruf dengan si Z. Gitu aja sudah ribet, gimana kalau tiba-tiba orang yang sedang kita ajak ta’aruf dipinang/dikhitbah orang duluan?? Bisa berantakan kan??? Maka dari itu kita harus berani satu lawan satu, OK!!!

3. Ta’aruf berkomitmen untuk menikah, itulah yang membedakan
dengan Pacaran.

Biasanya dalam ta’aruf tersimpan komitmen untuk menikah (Jika cocok). Dan kecocokan itu berasal dari perkenalan yang langsung mengoreksi keterangan masing secara detail. Lebih baiknya saat mengoreksi keterangan didampingi oleh orang tua si Target. Tentu saja dari ta’aruf ada perbedaan dengan proses perkenalan lain, seperti pacaran yang katanya untuk saling mengenal perbedaannya terletak pada data – data yang boleh diberikan. Pada ta’aruf data yang diberikan harus secara detail dari kebaikan hingga keburukan. Bukan seperti pacaran, yang dinampakkan hanya kebaikan saja ( Ga usah bohong yang udah merasakan !!!)

4. Bersikap Jujur dan Apa Adanya.
Ini merupakan salah satu syarat penting dalam ta’aruf. Dimana ta’aruf harus mau memberikan data secara detail dari kebaikan sampe kaburukan masing – masing. Dari sikap keseharian, baik dalam berprilaku hingga saat tidur. Hal ini untuk menghindari kekecewaan di suatu hari nanti jika berlangsung dengan pernikahan.


B. Apa saja yang harus di Ta’aruf-kan???

1. Pemikiran.

Bagaimanapun juga, pemikiran serta pola piker itu berpengaruh pada perilaku dan tindakan. Bagaimana nantinya membangun Rumah Tangga dan mengasuh anak. Terkadang orang itu berpikir terlalu simple bahwa yang penting itu hanya akidahnya saja. Kalau cuma berpikir seperti itu, umat Islam di dunia tidak akan berperang dan mengalami perpecahan.

2. Fisik
Wah-wah, yang ini sudah sangat jelas sekali. Untuk mengetahui fisik itu tidak bisa hanya diwakili oleh selembar foto dan suara dalam kaset. Eiiitt!! Tapi jangan terburu-buru seperti cara Umar yang menyingkap pakaian wanita untuk melihat betis dan para sahabatnya yang mengintip dari atap rumah. Bisa-bisa kalau ketahuan bisa diteriaki MALING…!!!! Jadi gimana dong?? Ketemu langsung untuk mengetahui kurus atau gemuk, seberapa tinggi dsb. Tentang fisik ini juga menyakup tentang penyakit yang sedang dan pernah diderita. Yang paling penting…ketahui kekurangan fisik juga yang lainya. Misal, dia tidak punya gigi geraham,, hehe kan payah .. (^_^).

3. Ibadah dan pemahaman agama.
Ini menjadi sangat penting untuk mengetahui kemampuan dan keimanan seseorang. Dari ibadah yang dia lakukan dan seberapa dalam pemahaman agamanya. Ini untuk menghindari kesalahan dalam berperilaku. Orang yang paham agama dan beriman serta bertakwa akan selalu berhati-hati dalam bertindak dan berperilaku.

4. Akhlak yang biasa disebut Sifat.
Allah bilang kalo Muhammad itu diutus utk memperbaiki akhlak manusia. Jadi akhlak itu sgt penting utk diketahui. Ya masing2 pihak hrs tahu dong gimana sifat2 pihak lain apakah cengeng, pemarah, dermawan, suka usil, sering dengki dsb. Setuju ya??

5. Kondisi keluarga

Jika ta’aruf berlanjut ke arah pernikahan. Pernikahan itu kan gak cuma menyatukan dua org anak manusia tetapi juga dua buah keluarga yg memiliki kondisi berbeda,maka selayaknya sebelum terjadi pernikahan keduanya harus saling mengetahui kondisi keluarga masing-masing. A ke B dan B ke A.


Ilmu Ta’aruf dari kitab Fiqih tentang Pernikahan. Di pahami dan dijelaskan melalui bahasa yang sederhana dan lebih mudah dipahami. Oh iya, penulis ini belom menikah loh, masih muda sih, belom banyak bekal. Kalau ada yang berminat kabari ya, biar aku tidak berlama-lama dan tidak bertambah dosanya, he he he (^_^). Wassalam, Supri.